NARKOBA, MIMPI INDAH PENGHANCUR BANGSA
Sejarah Awal
Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opion atau
kemudian lebih dikenal dengan nama opium (candu = papavor somniferitum).
Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500
meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah
India, Cina, dan wilayah-wilayah Asia lainnya
Tahun 1806 seorang
dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi
candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil
dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu
pecah perang saudara di Amerika Serikat, morphin ini dipergunakan untuk
penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang
ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin
dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran
ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing. Anjing tersebut
memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan
muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat Bayer memproduksi obat tersebut
dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit.
Saat
ini, terdapat berbagai jenis obat yang serupa dengan morphin dan heroin,
seperti kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang
tumbuh di Peru dan Bolivia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma
dan TBC.
Kemajuan teknologi memungkinkan candu tersebut dijual
dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran-campuran khusus dan
jenisnya pun bertambah banyak seperti extasy dan putauw.
***
Tahun ini, berjuta-juta remaja di Asia—terutama di Indonesia--
menggunakan narkoba. Menurut data UNDCP (United Nations Drug Control
Program) lebih dari 200 juta orang di seluruh dunia telah
menyalahgunakan obat-obatan, mulai dari penyalahgunaan dengan cara
penghirupan bahan-bahan kimia (dikenal dengan istilah “ngelem”) oleh
anak-anak jalanan, lalu penggunaan ectasy di kalangan anak remaja dan
sampai pecandu berat dari heroin (dikenal sebagai “putaw”).
Pengguna narkotika dan psikotropika dari tahun ke tahun bukannya
berkurang tetapi semakin meningkat. Kesengsaraan yang ditimbulkan oleh
penyalahgunaan narkoba tidak dapat dihitung. Beberapa implikasi yang
diakibatkan narkoba adalah; terkurasnya harta benda, meningkatnya biaya
kesehatan, kekerasan yang terjadi di jalan-jalan, meningkatnya
kriminalitas dan hancurnya sebuah masyarakat. Diperparah kemudian
membuat seseorang hidup dalam dunia khayal dan menjadikannya seorang
pengecut yang tidak berani menghadapi kenyataan hidup ini. Selain itu,
menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh, ginjal, hati dan otak, karena
barang-barang tersebut memperlambat kerja ginjal yang dapat menyebabkan
koma dan kematian mendadak, dan efek terbesar orang tersebut akan
mengenal dunia kejahatan, dunia gelap, perzinahan, dll.
Salah
satu alasan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak
adalah kurangnya pendidikan dasar tentang narkoba baik di kalangan
orangtua dan anak-anak. Terutama banyak orangtua tidak menyadari
pengaruh narkoba yang ada di masyarakat dan bahaya yang dihadapi
anak-anak setiap harinya. Penelitian menunjukkan bahwa banyak
kepercayaan/pengetahuan anak-anak dibentuk dari apa yang diajarkan
kepada mereka pertama kalinya di rumah. Selanjutnya pengetahuan inilah
yang membekali mereka untuk ‘melawan’ arus masyarakat lingkungan
sekitarnya (seperti : teman, film, bintang-bintang olahraga atau
kehidupan selebriti). Jika pedoman atau bekal dari orangtua gagal
memperlengkapi anaknya, maka akan sulit anak-anak menghadapi tantangan
yang ditawarkan oleh para pengedar atau pecandu narkoba, yang pada
akhirnya menyebabkan kesusahan dan keterikatan seumur hidup.
Hukum Islam
Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada diri seseorang karena memabukkan. Untuk itu Islam mengharamkan narkoba sebab dianalogkan (diqiyaskan) dengan khamar. Sebagaimana hadis Rasulullah “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram (HR. Muslim)”. Pada awal berdirinya, Islam memang tidak melarang khamar. Sebab mengkonsumsi khamar sudah menjadi budaya bangsa Arab. Namun, dalam perjalanannya Islam mengharamkan khamar setelah melihat banyak sekali kemudlaratan yang dihasilkan bila seseorang mengkonsumsinya. Gambarannya terbingkai dalam ayat suci alquran “ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS. 2:219)”.
Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada diri seseorang karena memabukkan. Untuk itu Islam mengharamkan narkoba sebab dianalogkan (diqiyaskan) dengan khamar. Sebagaimana hadis Rasulullah “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram (HR. Muslim)”. Pada awal berdirinya, Islam memang tidak melarang khamar. Sebab mengkonsumsi khamar sudah menjadi budaya bangsa Arab. Namun, dalam perjalanannya Islam mengharamkan khamar setelah melihat banyak sekali kemudlaratan yang dihasilkan bila seseorang mengkonsumsinya. Gambarannya terbingkai dalam ayat suci alquran “ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS. 2:219)”.
Pada zaman Rasulullah pernah
terjadi peristiwa, ada seorang sahabat yang menjadi imam shalat tapi
dalam keadaan mabuk. Ketika membaca ayat-ayat alquran ia melakukan
kesalahan bacaan yang meyebabkan rusaknya shalat. Setelah peristiwa ini,
maka turunlah ayat yang melarang orang melakukan shalat dalam keadaan
mabuk. Dalam pengharaman khamar Islam melakukannya secara bertahap. Ayat
yang pertama kali diturunkan adalah mengenai manfaat dan madlarat dari
khamar (QS. 2:219), lalu secara tegas Allah melarang mabuk tetapi itu
pun belum tuntas , karena larangannya terbatas pada waktu menjelang
shalat (QS. 4:43), dan yang terakhir menyangkut penegasan larangan
minuman keras/khamar untuk sepanjang masa (QS. 5:90). Alquran memang
menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang berkaitan
dengan tuntutan dan larangan mengerjakan sesuatu, berbeda dengan
tuntutan dan larangan yang berkaitan dengan akidah kepercayaan.
***
Melihat kenyataan di atas, maka perlu adanya strategi yang baik untuk
menanggulangi masalah narkoba yang sudah menggurita di negeri ini. Kerja
sama semua segmen bangsa perlu terjalin secara simultan. Pemerintah
harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyebaran narkoba
di negeri ini tanpa pandang bulu. Tidak seperti kasus di Lampung, dimana
ada pengguna narkoba hanya dikenai penjara 2 bulan, padahal dalam UU
Psikotropika pasal 59 ayat 1 hukuman bagi pengguna, produsen, pengedar
paling singkat 4 tahun, tapi ternyata hanya 2 bulan pelaksanaannya.
Sedangkan, masyarakat di level bawah pun harus jeli dengan pengedar dan
pemakai dilingkungan sekitarnya. Keluarga adalah faktor terpenting dalam
“menggawangi” seseorang dari jeratan narkoba. Sebab narkoba sudah
merasuk ke seluruh sendi-sendi masyarakat mulai dari pelajar tingkat
dasar, menengah sampai mahasiswa. Kita tidak menginginkan generasi
penerus bangsa adalah generasi yang terkontaminasi dengan narkoba.
Generasi negeri ini harus diselamatkan dari buaian “mimpi indah” secepat
mungkin. “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS.
66:6). Waallahu A’lam


09.38
Unknown

0 komentar:
Posting Komentar